Hak Kekayaan Intelektual( HKI) berfungsi berarti dalam tingkatkan nilai tambah serta energi saing wirausaha. Pemerintah juga terus berupaya supaya para entrepreneur Indonesia dapat memperoleh HKI atas inovasi yang mereka mengadakan. Salah satu upaya yang dicoba merupakan mengganti pengurusan pencatatan hak cipta dari yang konvensional jadi online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI), Departemen Hukum serta HAM RI memberlakukan kebijakan ini semenjak bertepatan pada 17 Januari 2018 kemudian. Saat sebelum melaksanakan pengurusan hak cipta, lihatlah sebagian persoalan tentang HKI berikut yang dijawab oleh Ari Juliano Gema, yang disarikan dari Novel Seri Kewirausahaan: Ini Metode Bisnis Naik Kelas!.
1/ Ciptaan semacam apakah yang tidak bisa didaftarkan Hak Cipta- nya?
J: Pada dasarnya tidak seluruh ciptaan dapat didaftarkan ke Ditjen HKI. Ciptaan tidak bisa didaftarkan bila:
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, serta sastra.
Ciptaan tidak otentik.
Ciptaan tidak diwujudkan dalam wujud yang nyata.
Ciptaan yang telah jadi kepunyaan universal.
2/ Apakah penafsiran lisensi dalam HKI? hak merek
J: Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta ataupun pemegang hak terbit kepada pihak lain buat mengumumkan serta/ ataupun perbanyak ciptaannya ataupun produk dengan diiringi kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi. Kecuali, bila terdapat perjanjian yang lain. Pemegang hak cipta berhak membagikan lisensi kepada pihak lain bersumber pada pesan perjanjian lisensi. Supaya bisa memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi ini harus dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
Perjanjian lisensi yang muat syarat yang bisa memunculkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia ataupun muat syarat yang menyebabkan persaiangan usaha yang tidak sehat, dilarang oleh undang- undang.
3/ Aku mau meningkatkan usaha sampai ke luar negara. Gimana metode mengurus HKI buat merk aku di luar negara? Perlukah aku mengurusnya di Indonesia pula?
J: Kala memasang sasaran produk Kamu hendak dilempar ke pasar di luar negara, hingga Kamu hendaknya mendaftarkan merk Kamu di negara- negara dimana produk tersbut diperdagangkan. Inilah perlunya Kamu membuat business plan supaya dapat mengenali dengan lebih gampang, sasaran pengembangan usaha Kamu ke depan. Registrasi merk cuma berlaku di negeri di mana merk tersebut didaftarkan. Kecuali, untuk merk yang sudah mempunyai nama internasional, hingga tanpa mengurus hak kepemilikan merk, merk tersebut sudah secara otomatis dilindungi oleh negeri.
Dikala ini pelaksanaan perdagangan leluasa hendak membolehkan pihak lain dari negeri lain masuk ke Indonesia. Jadi, walaupun produk Kamu tidak dijual di Indonesia, tidak terdapat salahnya bila Kamu senantiasa mendaftarkannya di Ditjen HKI. Jangan hingga, kala terdapat merk asing yang sama tiba serta mendaftar ke Ditjen HKI, Kamu telah terlambat.
4/ Aku memegang merk dagang suatu salon. Nyatanya terdapat salon lain yang memakai nama yang sama dengan salon kepunyaan aku. Aku wajib melaksanakan apa?
J: Kamu dapat membuat laporan dengan mengajukan permohonan Penetapan Sedangkan ke Majelis hukum Niaga dengan menampilkan bukti- bukti kokoh selaku pemegang hak serta fakta terdapatnya pelanggaran. Penetapan sedangkan diperuntukan buat menghindari berlanjutnya pelanggaran hak cipta semacam impor serta penghilangan benda fakta.
5/ Bisnis aku merupakan membuat kue ulang tahun anak. Dikala ini aku memakai sebagian kepribadian popular selaku hiasan kue, semacam Angry Birds, Barney, Sponge Bob, serta lain- lain. Aku mengambil gambar- gambar tersebut dari internet. Apakah aku melaksanakan pelanggaran hak cipta?
J: Kepribadian semacam Angry Birds, Barney ataupun yang lain tercantum karya seni yang dilindungi oleh hak cipta. Tiap pemakaian kepribadian yang bukan hak kepunyaan individu, wajib memohon izin kepada pemegang hak ciptanya. Bila tidak dicoba, bisa jadi saja sesuatu hari owner hak cipta hendak menuntut Kamu.
6/ Aku mengganti warna serta tipe huruf pada merk yang aku pakai serta telah didaftarkan di Ditjen HKI. Apakah aku butuh mendaftarkan kembali?
J: Undang- undang mengendalikan kalau suatu merk wajib digunakan buat tipe benda serta/ ataupun jasa yang cocok dengan tipe benda serta/ ataupun jasa yang didaftarkan serta cocok merk yang didaftar. Dalam Undang- undang dipaparkan pula kalau ketidaksesuaian dalam pemakaian meliputi ketidaksesuaian dalam wujud penyusunan kata ataupun huruf serta pula pemakaian warna yang berbeda. Mengacu pada syarat ini, sangat dianjurkan kepada owner merk buat mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI cocok dengan tampilan yang sesungguhnya( actual use). Hingga, bila terjalin pergantian tampilan pada merk terdaftar, hendaknya desain merk yang baru pula didaftarkan ke Ditjen HKi lewat pengajuan permohonan baru. Sehingga merk baru tersebut mendapatkan proteksi yang optimal tercantum terhadap resiko penghapusan merk.